b) program peningkatan mutu perguruan tinggi.
b. Khusus
1. Lulusan program Doktor (S3): dan
2. Memiliki jabatan fungsional Profesor bagi calon Rektor Universitas dan paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor Institut dan Ketua Sekolah Tinggi.
"Tentunya syarat tersebut harus dipenuhi oleh bakal calon rektor yang mendaftar, karena selanjutnya akan diverifikasi semua berkas persyaratan yang sudah diterima, mulai tanggal 12 hingga 14 Juli 2023," kata Darul Hipni.
BACA JUGA:Pesona Air Terjun Madakaripura, Konon Tempat Bertapa Gadjah Mada
BACA JUGA:Lebih Nyaman Dibalik Layar, Ini 5 Zodiak Suka Menutup Diri dari Lingkungan Sekitar
Dirinya memastikan, selama verifikasi nanti akan berjalan dengan baik. Di mana, para bakal calon rektor yang mendaftar, namun tidak memenuhi syarat, sudah dipastikan tidak lolos.
Kemudian, setelah penjaringan dan diverifikasi, pihaknya akan menyerahkan nama-nama yang lolos verifikasi tersebut kepada rektor, untuk kemudian diserahkan kepada senat.
"Hasil verifikasi nama-nama bakal calon rektor yang lolos, akan diserahkan ke rektor dan selanjutnya rektor menyerahkan kepada senat," katanya.
Kemudian, akan dilakukan rapat senat tertutup.
BACA JUGA:Setelah Andini, Topan-Fadli Sumbang Perunggu untuk Kota Jambi
BACA JUGA:Sumbang Medali Pertama untuk Cabor Petanque, Kadafi : Terima Kasih Andini
"Dari senat, baru mengadakan pertimbangan peniliain kualitatif. Senat menyampaikan hasil sidang senat ke Kementerian Agama," kata dia.
Kemudian selanjutnya, kata Darul Hipni, dari Kemenag akan menyampaikan nama-nama bakal calon rektor tersebut kepada Komisi Seleksi (Komsel), untuk dilakukan fit and proper test.
"Kemudian hasil dari Komsel, umumnya ada 3 nama. Kemudian 3 nama tersebut akan disampaikan lagi ke menteri, dan itu menjadi hak prerogatif menteri, siapa yang mau dilantik," ujarnya.