KERINCI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tim Sat Narkoba Polres Kerinci kembali mengamankan seorang pria 51 tahun saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada 11 Juni 2023 lalu, di Desa Ulu Air Kumun.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU, Jeki Noviardi mengatakan bahwa pada Minggu 11 Juni 2023 sekira pukul 16.30 wib, pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial A (51) tahun saat akan melakukan transaksi sabu.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci meringkus seorang pria berinisial A (51) di Jembatan Ulu Air, Desa Ulu Air, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
“Pengungkapan ini atas adanya informasi yang kami dapat dari masyarakat,” ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Jeki Noviardi, Senin 26 Juni 2023.
BACA JUGA:Mantap, Senin Ceria! BBM Pertamina Turun, Cek Harga Pertamax-Pertalite
BACA JUGA:Ajukan Pinjaman Online di Livin Mandiri Hingga Rp 100 Juta, Ini Syarat dan Ketentunanya
Dikatakannya kasat Narkoba bahwa A diringkus polisi saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian saat tim Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil warna Bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,96 gram, 1 (satu) bong (alat penghisab sabu) beserta 4 (empat) klip plastik warna bening.
Lanjutnya lagi, bahwa saat ini A beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan di bawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.“Selain itu, kami juga menyita satu telepon genggam dan satu unit motor warna hitam,” ungkapnya.
BACA JUGA:Asa Medali Emas Pupus, Voli Putra Kota Jambi Gagal Tembus Final
BACA JUGA:Deretan Zodiak Takut untuk Menjalin Komitmen dan Tak Berani Membangun Hubungan
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *