JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polresta Jambi melalui konfrensi pers berhasil mengungkapkan kasus Tindak Pidanan Perdaganagan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kota Jambi, pada Senin 26 Juni 2023.
Sebanyak 6 orang pelaku TPPO diamankan oleh Polresta Jambi.
Diketahui keenam tersangka kasus TPPO tersebut, satu di antaranya adalah perempuan dan lima lainnya adalah laki-laki.
Keenam pelaku yakni, Widya Oktavia (24), Antonius (28), II (18), Fadel (19), M Ulvan Rival (22), GR (18).
BACA JUGA:Mediasi ke 2 Soal Nasib Dosen Unbari, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Merangin Jambi Mewakili Fosil Flora Permian Awal Terakhir yang Terbaik dan Terlengkap
Keenam tersangka diamankan di wilayah Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi meyampaikan, pihaknya sudah membentuk Satgas TPPO yang kurang lebih sudah berjalan satu bulan.
"Dari hasil pembentukan Satgas TPPO, kita berhasil mengungkapkan 6 orang tersangka dengan 4 orang korban," kata Kapolresta Jambi.
"Dari tersangka, mereka mengakui melakukan hal tersbut dengan aplikasi Michat, serta dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi sebanyak 18 buah, serta uang tunai Rp1.750.000," ujarnya.
BACA JUGA:Pria 51 Tahun Ditangkap Saat Transaksi Sabu
BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Suka Bergaul, Penuh Karisma dan jadi Pusat Perhatian
Diberitakan sebelumnya,Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda jajaran yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terus melakukan penindakan terhadap para pelaku TPPO.
Hingga per tanggal 22 Juni, Satgas telah menangani sebanyak 494 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 580 tersangka telah dibekuk.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO.