Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.
BACA JUGA:Heboh Praktek Aborsi di Sungai Penuh, Janin 5 Bulan Meninggal Usai Dilahirkan Paksa
BACA JUGA:Semua Hal Kok Diposting sih? Ini 6 Zodiak Suka Pamer, Biar Dibilang Keren dan Hebat
Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.
Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.
"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debcolektor," kata Ibunu. itu sudah masuk perampasn," kata Ibnu.
Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.
"Nah, yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa, yang jelas sebagai aparat penegekan hukum, dan dalam melakukan penyitaan, harus juga melalui penetapan dari pengadilan," tegasnya.
Dan Ibnu menyanyangkan betul tindakan yang dilakukan oleh debt collector tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme.
"Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debt collector itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu," jelasnya.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debt collector untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.
BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Hobi Belanja, Gak Suka Mikir Panjang
BACA JUGA:Libur Panjang Sekolah, Pulau Berhala Menjadi Tujuan Wisata Masyarakat Jambi
"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan," kata Ibnu.