JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aksi perampasan oleh debt collector terhadap konsumen kembali terjadi.
Kali ini, seorang wartawan bernama Hidayat (28), menjadi korban perampasan oleh lima orang debt collector yang terjadi di kawasan Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi.
Para debt collector ini mengambil secara paksa sepeda motor korban, saat sedang melintas di jalan.
Kata Dayat, saat itu dirinya baru saja pulang dan menuju ke rumahnya.
BACA JUGA:Ini 5 Zodiak Perempuan yang Paling Boros, Hobi Barang Mewah
BACA JUGA:Korem 042/Gapu Beri Kejutan untuk Polda Jambi
Kemudian, saat sedang behenti di sebuah warung dengan mengendarai sepeda motor, para pelaku merapat dan tiba-tiba meminta kunci sepeda motor yang dikendarai oleh Dayat.
Ia menjelaskan, saat itu lima orang debt collector tersebut mengerubungi dirinya dan meminta agar menuruti perintahnya untuk segera menyerahkan sepeda motor yang ia kendarai.
"Tiba-tiba saya disetop dan saya diminta menyerahkan motor saya," kata Dayat, pada Senin 3 Juli 2023.
Dayat mengaku tidak mengetahui, perihal tunggakan yang ia alami.
BACA JUGA:Mediasi Kasus Nenek Hafsah dan PT RPSL Berlanjut, Keluarga Tagih Komitmen Perusahaan
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke Dinsos Provinsi DIY Yogyakarta
"Saya gak tau, kalau BPKB saya ada di leasing FIF, jadi saya juga bingung saat itu, saya gak tau harus melakukan apa," ujarnya.
Tidak banyak cerita, kata Dayat, para debt collector ini kemudian membawa sepeda motor miliknya ke kantor FIF.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.