Ditanya soal pasal krusial yang nanti diusulkan atau diubah, pria yang juga merupakan pemilik media Detektif Spionase itu mengatakan, salah satunya aturan organisasi tentang pengeluaran SK pengurus kabupupaten/Kota, sebaiknya cukup PWI provinsi. Tak perlu harus PWI pusat yang mengeluarkan SK.
BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa Santri 2023 Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratannya!
BACA JUGA:Ini 5 Zodiak Perempuan yang Paling Boros, Hobi Barang Mewah
Selanjutnya, tentang Hak Mandat, PWI Provinsi Jambi tetap memakai ketentuan yang sudah ada. Di mana Hak Mandat tetap diberlakukan pada Konferprov.
”Beberapa poin juga kita sepakat dengan usulan dari PWI daerah lain. Tapi ada juga kita kurang setuju,” pungkas Ridwan Agus.
Lebih jauh Ridwan Agus menjelaskan bahwa kongres PWI akan digelar di Bandung pada bulan September 2023 mendatang.
“Kongres selain agenda utama pemilihan ketua PWI pusat, juga membahas aturan organisasi,” kata Ridwan Agus.
BACA JUGA:Libur Panjang Sekolah, Pulau Berhala Menjadi Tujuan Wisata Masyarakat Jambi
Dalam kongres nanti, Jambi mempunyai 3 hak suara, karena PWI Jambi telah memiliki keanggotaan utama lebih dari 200.
Sedangkan utusan Jambi, selain Ketua, Sekretaris serta ketua DKP dan beberapa pengurus PWI lainnya. "Tetapi hanya sebagai peninjau. Selain Ketua, Sekretaris, DKP sebagai peserta, yang lain sebagai peninjau,” tutur Ridwan Agus. *