Debt Collector yang Rampas Sepeda Motor Wartawan Dilaporkan ke Polresta Jambi

Selasa 04-07-2023,16:10 WIB
Reporter : Zahrul
Editor : Risza Saputra

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.

Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.

Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.

Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.

BACA JUGA:Samator Gelar Pengobatan Gratis di Kantor Walikota Jambi, Dukung Akses Kesehatan Melalui CSR

BACA JUGA:Soal Stunting di Kota Jambi, Ini Komentar Wakil Wali Kota Maulana

"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debcolektor," kata Ibunu. itu sudah masuk perampasn," kata Ibnu, saat dikonfirmasi.

Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.

"yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa," kata Ibnu.

Dan Ibnu menyanyangkan tindakan yang dilakukan oleh debcolektor tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme.

BACA JUGA:Waspada..! Loker Penipuan Penerimaan Honorer di Kantor Camat Pasar Muara Bungo

BACA JUGA:Kompol Roslinda Resmi Jabat Wakapolres Bungo

"Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debcolektor itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu," jelasnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debcolektor untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.

"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan," kata Ibnu.

Sementara itu, sejumlah awak media sudah mendatangi kantor FIF yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin 3 Juli 2023.

Kategori :