Coba-coba Pungli Angkutan Batu Bara di Kota Jambi, 3 Pria Ini Ditangkap Polis

Kamis 06-07-2023,18:25 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Angkutan batu bara yang melintas di Provinsi Jambi sedang banyak-banyaknya. Dalam sehari, ribuan angkutan batu bara melintas di wilayah Kota Jambi, menuju Pelabuhan Talang Duku.

Hal ini rupanya dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. Mereka yang ingin mencari keuntungan cepat, lalu mencoba melakukan pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batu bara yang melintas.

Para pelaku ini bahkan tak segan-segan melakukan kekerasan. Jika sopir angkutan batu bara menolak memberi uang, maka bogem mentah pun melayang.

Aktivitas ini pun tercium oleh pihak kepolisian. Personel Polsek Jambi Timur pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

BACA JUGA:Cuan! Ini 5 Shio yang Beruntung, Banyak Dapat Rezeki di Bulan Juli

BACA JUGA:Para Pelayat Datangi Rumah Duka Rektor UMMUBA yang Tutup usia

Benar saja, dari pantauan polisi di lapangan, ada kegiatan pungli terhadap angkutan batu bara di Simpang Jalan Baru, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Polisi pun langsung bergerak. 3 orang pelaku pungli tak berkutik, saat kedapatan sedang melancarkan aksinya.

Tiga pelaku pungli terhadap sopir angkutan batubara tersebut yaitu Reko Maulana, Rian Mahendra dan Muhammad Risky.

Mereka langsung ditangkap polisi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika Putra mengatakan, awal mula kejadian korban yang merupakan seorang wanita mengendarai truk angkutan batu bara dan melintas di Jalan Baru. 

BACA JUGA:5 Shio yang Harus Berhati-Hati di Bulan Juli, Waspadai Tantangan dan Kesulitan

BACA JUGA:5 Zodiak yang Selalu Terlihat Awet Muda dan Berjiwa Muda, Anti Tua-Tua Club

Setiba di lokasi kejadian, kendaraan korban saat itu diberhentikan oleh ketiga orang pelaku pungli dan memintai sejumlah uang. 

"Korban sempat menolak memberikan uang tersebut. Tapi pelaku ini langsung memukul korban di bagian perut dan merusak kaca kendaraan angkutan batu bara tersebut," kata Kompol Yumika, Kamis 6 Juli 2023, seperti dikutip dari lihatjambi.com.

Selain mengamankan pelaku pungli ini, aparat kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca kendaraan angkutan batu bara dan spion. 

Ketiga pelaku pungli ini terancam tindak pidana penggeroyokan sesuai pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. *

Kategori :