Yusril menegaskan, bahwa hanya BPK yang berwenang untuk menghitung kerugian. Ini karena delik korupsi merupakan delik materiil, bukan delik formil.
BACA JUGA:5 Zodiak Pria yang Paling Cocok dengan Zodiak Perempuan Sagitarius
BACA JUGA:Jangan Khawatir Soal Rezeki, Ini Rahasia dari Gus Baha Biar Rezeki Lancar Hingga Tujuh Turunan
Menurut Yusril, pihak Kejati Jambi tidak pernah meminta BPK melakukan audit terhadap kerugian negara.
Hanya meminta auditor swasta melakukan perhitungan. Dia juga menilai ada kejanggalan surat perintah penyelidikan (sprindik). Terbitnya sprindik itu kata Yusril, pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.
"Pertanyaannya adalah, kapan penyidikan sebenarnya mulai," tanya Yusril. Diapun yakin bahwa ada alasan yang cukup untuk menyatakan pembatalan status tersangka kliennya Yunsak El Halcon. *