Berkas Perkara Kasus Video Mesum 'Enak Yank' Lengkap, Polisi Segera Limpahkan 2 Tersangka
Penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus video mesum enak yank, ke Kejati Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menyatakan, berkas perkara kasus video mesum 'Enak Yank' telah lengkap.
Dalam waktu dekat, penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, akan segera melimpahkan 2 tersangka dan barang bukti kasus video mesum 'enak yank' ke Kejati Jambi.
Seperti diketahui, video mesum 'enak yank' ini diperankan oleh 2 sejoli dengan inisial KN dan MA.
Diketahui, kedua pemeran video asusila 'Enak Yank' ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 19 September 2024.
BACA JUGA:Cara dan Tips Menghindari Truk Gagal Nanjak bagi Sopir dan Pengendara Lain
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi Selidiki Penyebab Truk Gagal Nanjak
Keduanya ditahan di Rutan Polda Jambi sejak Rabu 9 Oktober 2024 .
Hal ini disampaikan langsung oleh Paur Penum Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana saat dikonfirmasi pada hari Minggu 5 Januari 2025.
Ipda Maulana mengatakan, untuk kasus pornografi video asusila 'enak yank' yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa," katanya.
BACA JUGA:Bupati Tanah Laut Kalsel: Selamat HUT ke-68 Provinsi Jambi
BACA JUGA:Publik Bisa Akses, Ini Link dan Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat di LHKPN
Lanjut Maulana, selanjutnya Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (P21).
"Rencananya minggu depan akan dilakukan penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: