9. Pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta’zir.
10. Dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.
BACA JUGA:BNN Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Praya
BACA JUGA:Tok! Pemerintah dan DPR Sepakat RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang, Demokrat dan PKS Menolak
11. Melegalkan aktifitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.
Demikian Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Semoga bermanfaat. *