JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi kembali mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjab Timur.
Parahnya lagi, pelakunya adalah seorang remaja yang masih di bawah umur. Informasi yang diterima jambi-independent.co.id, Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan laporan adanya masyarakat yang diduga menjadi korban perdagangan orang secara online.
Modusnya, dengan memanfaatkan aplikasi Michat untuk mengeksploitasi korban dalam kegiatan prostitusi atau pekerja seks komersial di wilayah hukum Polda Jambi.
Dari laporan tersebut, personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap para tersangka yang telah ditangkap, serta informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pertandingan Karate Porprov Jambi 2023 Dihentikan, GOR Kotabaru Bocor
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Cancer Hari ini, Mulai dari Kesehatan Hingga Keuangan
"Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan seorang remaja MA (15) yang diduga sebagai pelaku," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy.
Kata Kompol Mas Edy, MA ini yang berperan mencari orderan dan menyalurkan untuk dapat bertemu korban melalui aplikasi MiChat.
Dari transaksi seksual tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan finansial berupa uang dari hasil transaksi tersebut.
Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, bahwa pelaku TPPO merupakan anak di bawah umur.
BACA JUGA:Kebiasaan yang Biasa Dimiliki Oleh Orang yang Cerdas
BACA JUGA:Polres Bungo Gelar Jumat Curhat Warga Keluhkan Cafe Buka Larut Malam dan Limbah Peternakan
Dikatakan Kompol Mas Edy, informasi dari pelapor diberitahu oleh korban NL (16) bahwa korban telah disetubuhi dan digilir oleh beberapa orang, yang dilakukan di wilayah Kabupaten Tanjab Timur dan Kota Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan. Tarifnya bervariasi. Mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000.
"Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan diproses lebih lanjut," kata Kompol Mas Edy. *