JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno, hari Kamis, 10 Agustus 2023, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan awak kapal wisata Danau Sipin yang kandas di perairan dangkal area Danau Sipin, Kota Jambi beberapa waktu lalu. Donny mengatakan, awak angkutan umum yang sedang menjalankan tugas mengangkut penumpang mengalami kecelakaan terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Jasa Raharja hadir mewakili negara melalui penjaminan asuransi sosial bagi awak angkutan umum. Sebagaimana hasil laporan pihak yang berwenang kecelakaan Kapal Wisata Danau Sipin dengan nomor lambung 52 yang dinahkodai oleh Selamat Riyadi mengalami kapal kandas diperairan dangkal daerah Pulau Kembang, awak Kapal Wisata Danau Sipin yakni Selamat Riyadi tenggelam saat melepaskan kapal yang kandas tersebut.
Dari hasil kronologis pelaporan tersebut, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris nahkoda kapal wisata Danau Sipin yang sah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, “Awak angkutan umum diberikan jaminan pertangung yang sama besarnya dengan jaminan pertangungan untuk penumpang, meskipun dari awak angkutan umum tidak dipungut iuran Wajib,” ungkap Donny, usai melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris Selamat Riyadi awak kapal Danau sipin yang meninggal dunia saat bertugas.
Santunan senilai Rp 50 juta diserahkan secara simbolis kepada ahli waris yakni isteri alm. Selamat Riyadi awak Kapal Danau Sipin Lambung 52.
BACA JUGA:PJ Bupati Bupati Muaro Bachyuni Hadiri Pelantikan Ikatan Mahasiswa Kumpeh Ulu
BACA JUGA:RS Apung Laksamana Malahayati PDI Perjuangan Gelar Pengobatan Gratis di Tanggo Rajo, Kota Jambi
“Jasa Raharja Jambi menyerahkan simbolis SPT pembayaran santunan senilai RP 50 juta kepada ibu Rusmidayanti selaku isteri korban, ahli waris sah bapak Selamet Riyadi sebagai bukti kehadiran Jasa Raharja sampai amanah dari negara” tutup Donny.
Pembayaran santunan dalam ruang lingkup UU No 33 Tahun 1964 jo. PP No.17/1965 kepada awak angkutan umum dilaksanan secara Ex Gratia sebesar 100% atas Angkutan Umum resmi terdaftar oleh instansi terkait berwenang. Kapal Wisata Danau Sipin angkutan penumpang umum danau dan wisata yang resmi terdaftar dan bersertifikasi kelayakan operasinalisasinya berdasarkan program legalitas dan keselamatan pelayaran dari Kementrian Perhubungan, sejalan dengan itu PT. Jasa Raharja hadir melindungi awak dan penumpang kapal wisata danau sipin.*