Perusahaan terpaksa tutup sementara, yang berujung karyawan tidak mendapat upah atau honor, karena aktivitas keseharian mereka terganggu.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Sagitarius 23 Juli 2023: Keberuntungan akan Datang dari Orang Tak Terduga!
BACA JUGA:Patut Dicontoh! Ini 5 Shio yang Dikenal Paling Visioner
"Kita juga sudah 3 kali melakukan penggalangan terhadap ketua kelompok dan tokoh-tokohnya untuk menyudahi aksi," kata Kombes Mulia.
Meski begitu, para peserta aksi tetap menuntut untuk pembebasan 5 orang yang melanggar hukum tersebut sehingga tidak bisa dikabulkan pihak kepolisian.
Ditegaskan Kombes Mulia Prianto, dalam kegiatan tersebut kepolisian membubarkan unjuk rasa yang sudah tidak sesuai ketentuan undang-undang, bukan membubarkan pengajian.
"Kita dalam kegiatan pembubaran unjuk rasa kepolisian mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu dan memberikan himbauan sebanyak 3 kali serta memberi waktu untuk membubarkan diri dengan tertib," kata pria berpangkat melati tiga di pundak ini.
BACA JUGA:Selamat, Deretan Zodiak ini akan Bertemu Jodoh Ditahun ini
BACA JUGA:Arti Mimpi Didatangi Kucing, Bisa Jadi Kamu Butuh Waktu untuk Sendiri
Mulia menambahkan, Polda Jambi telah mengingatkan bahwa jika imbauan tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas pembubaran, namun masih tetap tidak mau bubar.
"Kami tegaskan tindakan pembubaran hanya dilakukan dengan penggunaan kekuatan kendali tangan kosong oleh petugas (mengangkat, membawa, dan mendorong bila ada yang melawan) dan mengedepankan Polwan," kata Mulia.
Sementara itu, terkait penindakan diamankan 26 orang karena menghalangi dan melakukan provokasi untuk melawan petugas.
"26 orang yang diamankan dibawa ke Mapolda Jambi, dimintai keterangan, dan saat ini sudah dipulangkan kembali," jelas Mulia.
BACA JUGA:Kaum Pria Jangan Bimbang, Begini cara Mudah Bersihkan Wajah dan Membuat Lebih Cerah
BACA JUGA:Haduh! Meski Sudah Memaafkan, Ini 5 Zodiak yang Suka Mengungkit Masalah
Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang ada dan percayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. *