JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ini cara cetak STNK setelah melakukan pembayaran online.
Saat ini, pemerintah memberikan berbagai kemudahan dalam membayar pajak. Salah satunya adalah membayar pajar kendaraan.
Dimana, para wajib pajak bisa dengan mudah membayar pajak kendaraan mereka dimana saja dan kapan saja
Yap, saat ini ,pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan secara online. Hanya dengan menggunakan aplikasi yang sudah ditentukan, Anda sudah bisa klik dan bayar sesuai dengan jumlah yang tertera di dalam aplikasi resmi terkait.
BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan Sabar dan Penuh Keibuan, Istri Idaman Pada Lelaki Banget Deh..
Namun, meskipun sudah melakukan pembayaran secara online, Anda tetap harus melakukan pencetakan secara offline.
Bagaimana caranya? Anda bisa melakukannya sendiri atau mendatangi kantor Samsat terdekat yang ada di daerahmu.
Untuk memudah pemahamanmu Berikut ini akan kami bahas cara cetak STNK anti ribet setelah melakukan pembayaran secara online.
Sebelum melakukan pencetakan STNK secara offline kamu perlu memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Berikut ini beberapa syarat tersebut yang bisa kamu penuhi untuk mempermudah pencetakan.
BACA JUGA:Giat Dalam Bekerja, Ini 5 Shio Paling Pintar Cari Uang, Cuan Terus
BACA JUGA:Ternyata Ini Feng Shui Rumah Menghadap ke Timur, Salah Satunya Bawa Energi Positif
1. e-TBPKP yang sudah dicetak
2. KTP asli dan fotocopy
3. STNK asli dan fotocopy