4. BPKB asli dan fotocopy
Atau jika kamu menginginkan untuk mencetak STNK kamu secara sendiri Kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan percetakan:
1. Buka SMS dari e-Samsat
2. Buka link e-TBPKB yang dikirim oleh e-Samsat
3. Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar
4. Atur besar e-TBPKB sesuai dengan ukuran STNK
5. Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK
BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Sigap dan Cekatan dalam Bekerja, Patut Ditiru Nih
Ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm. Kamu bisa terlebih dahulu menyesuaikannya melalui aplikasi Microsoft Word dan mencetak menggunakan kertas berukuran tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.
Atau jika kamu tidak mengerti cara mencetak sendiri Kamu bisa mendatangi kantor Samsat terdekat tentunya dengan membawa persyaratan yang telah kita sebutkan di atas untuk langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Pergi ke Kantor Samsat Terdekat
Pergilah ke kantor Samsat terdekat yang ada di sekitaran rumahmu tentunya dengan membawa persyaratan lengkap yang kamu butuhkan.
2. Pencetakan STNK
Setelah memasuki kantor Samsat, segera kunjungi loket percetakan STNK dan berikan semua persyaratan yang telah kamu lengkapi. Petugas akan segera menginput data dan memanggil nama kamu untuk mengambil STNK yang.