Ini Cara Cetak STNK Setelah Melakukan Pembayaran Online, Anti Gagal dan Anti Ribet

Senin 24-07-2023,13:15 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Surya Elviza

4. BPKB asli dan fotocopy

Atau jika kamu menginginkan untuk mencetak STNK kamu secara sendiri Kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan percetakan:

1. Buka SMS dari e-Samsat

2. Buka link e-TBPKB yang dikirim oleh e-Samsat

3. Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar

4. Atur besar e-TBPKB sesuai dengan ukuran STNK

5. Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK

BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Sigap dan Cekatan dalam Bekerja, Patut Ditiru Nih

BACA JUGA:Sederhana Banget..!! Milyarder Yusuf Hamka Terciduk Jahit Celana di Pinggir Jalan, Bikin Netizen Takjub

Ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm. Kamu bisa terlebih dahulu menyesuaikannya melalui aplikasi Microsoft Word dan mencetak menggunakan kertas berukuran tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.

Atau jika kamu tidak mengerti cara mencetak sendiri Kamu bisa mendatangi kantor Samsat terdekat tentunya dengan membawa persyaratan yang telah kita sebutkan di atas untuk langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: 

1. Pergi ke Kantor Samsat Terdekat

Pergilah ke kantor Samsat terdekat yang ada di sekitaran rumahmu tentunya dengan membawa persyaratan lengkap yang kamu butuhkan.

2. Pencetakan STNK

Setelah memasuki kantor Samsat, segera kunjungi loket percetakan STNK dan berikan semua persyaratan yang telah kamu lengkapi. Petugas akan segera menginput data dan memanggil nama kamu untuk mengambil STNK yang.

BACA JUGA:Dilantik Jadi Ketua IWO Provinsi Jambi, Erwin Majam Suarakan Kesejahteraan Wartawan, Ini Nama-nama Pengurusnya

Kategori :