JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar buruk kembali datang dari dunia pendidikan. Kegiatan di sekolah kembali memakan korban. Salah satu siswa SMPN 1 Ciambar tewas saat mengikuti MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).
Kejadian inipun akhirnya membuat polisi menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) menjadi tersangka.
Penetapan tersangka ini diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Kamis 27 Juli 2023.
Dikatakannya bahwa terkait tewasnya peserta MPLS SMPN 1 Ciambar Sukabumi, Polisi pun menetapkan Kepala Sekolahnya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Hati-hati! Sering Mendengar Keluhan Orang di Sekeliling Kamu Berdampak Negatif untuk Kesehatan Lho
BACA JUGA:Pertamina Tambah Pasokan 28 Ribu Tabung Gas, Lakukan Sidak LPG Subsidi 3 Kg Bersama Pemkot Jambi
Penetapan tersangka ini merujuk pada pedoman Permendikbud Nomor 18.
“Yang coba saya sampaikan sebagai panduan penyidik, berpedoman kepada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru, khususnya di pasal 9 ayat 2 dan 4,”ujarnya.
Dua ayat ini katanya merupakan lanjutan dari penjelasan di pasal 1, yaitu sekolah wajib meminta izin secara tertulis.
"Dan mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua wali, calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler,” sambung Kapolres.
BACA JUGA:Penyelundupan 36 Unit Sepeda Motor Bodong dari Jakarta ke Medan Gagal di Jambi
BACA JUGA:5 Zodiak Paling Kutu Buku, Suka ke Perpustakaan dan Suasana Tenang, Gak Suka Berisik
Berdasarkan dari dasar panduan dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 itu, secara estafet kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk menggelar ekshumasi terhadap jasad korban.
“Setelah gelar perkara penyidikan kemudian gelar perkara penetapan tersangka, telah ditetapkan tersangka saudara K yang merupakan kepala sekolah. Kemudian pasal yang disangkakan pasal 359 KUHP,” jelasnya lebih lanjut.
“Kemudian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 di mana ada beberapa perbuatan sesuai dengan alat bukti saksi surat petunjuk dan keterangan tersangka,” tambahnya.