Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka K tidak membuat susunan panitia pelaksanaan kegiatan atau MOPK, kemudian K tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko sesuai aturan dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan sekolah bagi siswa baru.
BACA JUGA:SK Pjs Rektor Unbari Digugat, dari Soal Cacat Wewenang sampai Penundaan Gaji Dosen
BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Terima 13 Laporan Terkait Penggunaan Dana Desa
“Perbuatan melawan hukum K tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid, perbuatan melawan hukumnya K tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK, K tidak melakukan pengecekan siswa di tiap pos kegiatan MOPK,” tutup Kapolres.
Sebelumnya diketahui kronologis kejadian bermula dari siswa yang mengikuti MPLS di sekolah. Namun akhirnya kegiatan MPLS dilaksanakan di luar sekolah.
Dimana, para siswa diketahui melakukan kegiatan mandi bersama di sebuah sungai. Namun, setelah mengikuti kegiatan mandi bersama di sungai tersebut, korban hilang. Akhirnya ditemukan tewas tenggelam.
Sementara saat ditemukan, korban masih menggunakan pakaian sekolah. *
Berita ini juga tayang di disway.id
Dengan judul peserta mpls smpn 1 Ciambar Sukabumi tewas kepala sekolah jadi tersangka