Atur Ekosistem Bisnis Media, Rancangan Perpres Publisher Right Tunggu Tandatangan Jokowi

Rabu 02-08-2023,09:41 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights. Perpres ini terus didorong dan digodok sesegera mungkin. Dengan adanya Perpres Publisher Right ini, di klaim untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong, Senin 31 Juli 2023 mengatakan bahwa Perpres ini terus dimatangkan untuk menata ekosistem bisnis media.

Dikatakannya bahwa dengan adanya Perpres ini, bertujuan agar menjadi lebih sehat dan ada keberimbangan antara platform digital dan perusahaan pers atau media.

”Kami menganggap dan menilai ada dominasi platform digital dalam ekosistem bisnis media. Karena itu pemerintah harus menatanya,“ ujarnya.

BACA JUGA:WOW..Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat di 2024? Benar Gak Sih? Ini Penjelasannya, Cek Daftar Gaji PNS per Golongan

BACA JUGA:Hoki Awal Bulan, Ini 4 Shio Beruntung dan Rezeki Mengalir Deras di Bulan Agustus

Rancangan beleid dengan nama ”Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” tersebut hanya tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo.

Sebab, Perpres sudahdiserahkan oleh Menteri Kominfo ke Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan Presiden untuk dikaji demi mendapatkan penetapan.

”Kita berharap Presiden akan menandatanganinya. Tapi tentu setelah melalui kajian dan pembahasan oleh Setneg dan Setkab terlebih dulu,“ ungkap Usman.

Perpres tersebut penting untuk diterbitkan karena kondisi disrupsi digital yang berdampak kepada kehidupan media atau perusahaan pers di Indonesia. 

BACA JUGA:Viral! Jungkook BTS Ajak Mingyu SEVENTEEN Dance Cover Lagu Terbarunya ‘Seven’

BACA JUGA:5 Shio yang Punya Gaya Sederhana, Tapi Ternyata Asetnya di Mana-mana

Hal itu terjadi karena adanya dominasi platform digital dalam ekosistem bisnis media saat ini. 

Bahkan 60 hingga 70 persen iklan bisa diperoleh perusahaan digital, sementara perusahaan pers hanya memperoleh sebagian kecil yang imbasnya, terjadi ketimpangan ekosistem media.

”Jadi nanti Perpres tersebut akan mengatur mekanisme kerja sama, penyaluran, dan komersialisasi berita, antara platform digital dengan perusahaan pers,” jelasnya.

Kategori :