Rancangan Perpres itu juga akan mencakup tugas dan wewenang komite yang beranggotakan maksimal 11 orang atau ganjil, yang dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Komite itu akan bertanggung jawab kepada publik dan terdiri atas tiga unsur, yakni dari Dewan Pers, unsur pakar, dan unsur pemerintah yakni perwakilan dari Kementerian Kominfo.
Unsur Dewan Pers dan Pakar harus independen, tidak boleh berafiliasi atau bekerja di perusahaan pers.
“Komite itu yang memastikan pelaksanaan rancangan perpres, misalnya jika ada ketidaksepakatan dalam kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers maka komite ini bisa memediasi untuk mencari titik temu atau kesepakatan,” pungkasnya. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul rancangan Perpres Publisher Right tinggal ditandatangani Jokowi ekosistem bisnis media segera diatur