Bareskrim Polri menolak laporan karena masuk unsur delik aduan, yakni pihak yang berkeberatan menyampaikan langsung aduan.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Hadiri Peresmian Kantor BNN Provinsi Jambi
BACA JUGA:Kapolri Fasiltiasi Pengobatan Mahasiswa Korban Jeratan Kabel Optik
"Oleh sebab itu, saya juga sudah melihat, Pak Jokowi itu tidak mau mengadu," kata Mahfud ditemui awak media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu 2 Agustus 2023.
"Dahulu, Pak SBY mengadu dan yang diadukan dihukum, ya, dahulu Zaenal Maarif itu Wakil Ketua DPR, Egi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Namun, lagi, jawaban Mahfud MD terkait akademisi dan aktivis yang bertanya mengenai hal itu, bahwa kasus tersebut masuk dalam delik aduan.
"Ya, banyak juga masukan kepada saya dari akademisi dan aktivis, masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan ke Istana, belum ada rencana mengadukan," ujar Mahfud.
BACA JUGA:Buntut Jalan Rusak, Warga Sungai Penuh Larang Mobil Material Melintas
BACA JUGA:Simak! Tips Miliki Tubuh Ramping dan Sehat ala Lisa BLACKPINK
Namun, kata alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, delik dalam kasus Rocky bisa berkembang atau tidak lagi bersifat aduan.
"Bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di medsos, dan sebagainya. Bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa," kata Mahfud. *