“Ini yang kita harus sama-sama menyingkronkan antara kebijakan pusat dan kebijakan daerah dengan melibatkan unsur terkait,” sebutnya.
BACA JUGA:Pemilik 5 Shio Ini Selalu Disenangi Banyak Orang, Menarik dan Punya Kharisma yang Kuat
BACA JUGA:5 Zodiak Ini Ditakdirkan Terlahir Kaya Raya dan Suka Menolong, Cuan Mengalir Deras
Terpisah, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi juga mengingatkan kepada para transportir dan sopir angkutan batu bara agar kendaraannya dilaikkan untuk jalan.
Pasalnya hingga saat ini masih ditemukan angkutan batu bara yang over dimension over loading (ODOL).
“Bersama Ditlantas Polda Jambi kita ambil tindakan bersama stekholder terkait lainya. Mereka harus menerima ya, karena dampaknya patah as, pecah ban dan sebagainya maka pengguna jasa lainnya yang ikut terdampak," kata Kepala Dishub Provinsi Jambi John Eka Powa.
Hal ini diterapkan untuk mengantisipasi perlambatan yang terjadi di jalan raya.
BACA JUGA:5 Zodiak Ini Ditakdirkan Terlahir Kaya Raya dan Suka Menolong, Cuan Mengalir Deras
BACA JUGA:Awal Bulan, Harga Emas Turun Tajam hingga Rp 4000 per Gram, Cek Update Harga Emas Hari Ini
“Saya minta para sopir dan transportir untuk memperhatikan itu, kami akan melakukan penertiban jika itu terjadi dengan stekholder terkait. Mohon dukungan dari para transportir untuk memperhatikan kelaikan dan kelayakan kendaraan,” ujarnya.
Adapun kapasitas muatan yang dipatuhi sebanyak 15 ton yang ditetapkan terakhir ini.
“Kalau berlebih kita akan potong baknya mungkin kita sampaikan juga ke Kementrian ESDM untuk dihentikan operasinya,” pungkasnya. *