JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bareskrim Polri kini telah menahan Panji Gumilang, dalam kasus dugaan penistaan agama. Ini berawal tentang Pondok Pesantren Al Zaytun.
Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta agar Bareskrim Polri mempercapat penanganan kasus Panji Gumilang yang lain, di samping penistaan agama.
Pasalnya menurut Mahfud MD, ada laporan lain yang ditujukan ke Panji Gumilang. Memang ada laporan tindak pidana umum untuk pimpinan Ponpes Al Zaytun itu, namun di samping itu ada juga laporan tindak pidana khusus.
Hal ini dikatakannya, usai menggelar rapat koordinasi terkait Ponpes Al Zaytun, di Kemenko Polhukam bersama sejumlah menteri serta Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023.
BACA JUGA:4 Shio yang Selalu Dinaungi Berkah Dewa Rezeki: Hidupnya Aman, Nyaman dan Tak Kekurangan Uang
Mahfud MD mengatakan, selain kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang, ada laporan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus lainnya.
Untuk itu, Mahfud MD meminta kepada bareskrim agar mempercepat proses pidana umum atau pidana kusus di luar soal penistaan agama, yang selama ini berlangsung.
"Yang perlu diperhatikan ada laporan-laporan tindak pidana umum (misalnya pemalsuan, penggelapan dan macam-macam) atau tindak pidana khusus (tindak pencucian uang, korupsi) supaya itu paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," jelas Mahfud MD.
Untuk penanganan kasus ini, Mahfud MD menilai, laporan dugaan pidana khusus dan umum yang menjerat Panji Gumilang harus berjalan berbarengan dengan kasus penistaan agama.
BACA JUGA:Waduh! Gegara Ini, Hyundai dan Kia Lakukan Penarikan Mobil Mereka, Ini Jenisnya
BACA JUGA:CSR Tak Ngalir, Surat Tak Dibalas, Kades Mangun Jayo Keluhkan Keberadaan PT Mega Sawindo
Deperti dikutip jambi-independent.co.id dari disway.id, Mahfud MD mengatakan, bukti-bukti telah diserahkan lebih awal.
Dia melihat, kasus ini bukan semata kasus penodaan agama seperti yang sekarang berlangsung. Melainkan ada juga laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan PPATK dan sumber lain dari masyarakat.
Untuk diketetahui, selain dugaan penistaan agama, Panji Gumilang juga tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).