PT LED Berhasil Mengatasi Ancaman Pailit Melalui Proposal Perdamaian

Selasa 08-08-2023,10:09 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perusahaan pembangkit listrik PT Lombok Energy Dynamics (LED), akhirnya berhasil mengatasi ancaman pailit.

Ini setelah proposal perdamaian yang diajukan oleh PT LED diterima oleh para kreditornya, termasuk PT Graha Benua Etam (PT GBE), yang sebelumnya telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada bulan Februari 2023. 

Keberhasilan ini merupakan sebuah tonggak penting dalam perjalanan PT LED untuk menjaga kelangsungan operasional dan memberikan manfaat bagi berbagai pihak terkait.

Pada tanggal 13 Februari 2023, PT GBE mengajukan permohonan PKPU dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby.

BACA JUGA:Sangat Gesit dan Sat Set, Ini 4 Shio Paling Cekatan Cari Uang, Harta Melimpah hingga Anak Cucu

BACA JUGA:Waduh! Oknum HMI yang Bakar Bendera PDIP Dipolisikan, Jubir: Kader Intelektual Harusnya Mengedepankan…

Akibatnya, pada tanggal 8 Maret, Pengadilan Niaga memutuskan untuk memberlakukan PKPU sementara terhadap PT LED. 

Dalam konteks ini, Pengadilan Niaga juga menunjuk Tim Pengurus yang terdiri dari Patriana Purwa dan rekan-rekannya, serta mengangkat Gunawan Tri Budiono sebagai hakim pengawas dalam kasus ini.

Total utang PT LED hingga tanggal 27 Juli 2023 mencapai angka sekitar Rp1,6 triliun. Jumlah ini terdiri dari utang preferen sebesar Rp32,2 miliar, utang separatis sekitar Rp677,9 miliar, dan utang konkuren sebesar Rp917,9 miliar.

Pada tanggal 28 Juli, dilakukan rapat kreditur (RK) yang membahas proposal perdamaian dan dilakukan pemungutan suara.

BACA JUGA:Nasroel: Seolah Ada 2 Matahari di RS Raden Mattaher

BACA JUGA:TENG! Harga BBM Kompak Naik, Ini Update Harga BBM di Seluruh SPBU Indonesia per 8 Agustus 2023

Rapat ini dihadiri oleh seluruh kreditor, termasuk juga PLN, yang merupakan mitra kerja PT LED.

Akhirnya, proposal perdamaian yang diajukan oleh PT LED berhasil mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditor separatis dan 97% kreditor konkuren.

Persetujuan ini memenuhi kuorum sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang KPKPU, menunjukkan dukungan yang kuat dari para kreditor terhadap rencana perdamaiannya.

Kategori :