Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin ini akan diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Peraturan Kepala BPOM.
BACA JUGA:PT LED Berhasil Mengatasi Ancaman Pailit Melalui Proposal Perdamaian
Dalam Perpres ini, Pemerintah menegaskan bahwa semua kebijakan yang telah dilakukan oleh KPCPEN, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan dalam menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan akan tetap berlaku.
Ini berlaku hingga hak dan kewajiban yang dihasilkannya terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai langkah terakhir, Perpres ini mencabut sejumlah produk hukum terkait penanganan Covid-19, seperti Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang KPCPEN yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang juga telah diubah beberapa kali. Perpres Nomor 48 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 4 Agustus 2023. *