JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Indonesia saat ini sedang mengambil langkah penting menuju fase baru dalam penanganan pandemi.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur pengakhiran penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Langkah ini sejalan dengan perubahan status pandemi menjadi penyakit endemi dan status faktual Covid-19 di Indonesia.
Dalam pertimbangannya, Pemerintah menegaskan pentingnya mengatur pengakhiran penanganan Covid-19 yang sebelumnya telah dilakukan pada masa pandemi.
BACA JUGA:19 Personel Polda Jambi Terima Penghargaan, 2 Orang Dapat Pin Emas Kapolri, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Sangat Gesit dan Sat Set, Ini 4 Shio Paling Cekatan Cari Uang, Harta Melimpah hingga Anak Cucu
Perpres ini juga mengakibatkan berakhirnya tugas dan pembubaran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Perpres ini menegaskan bahwa setelah KPCPEN berakhir masa tugasnya, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi akan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk penanganan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, pedoman utamanya akan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan Covid-19.
Pada fase endemi, pelaksanaan penanganan ini melibatkan kolaborasi antarinstansi, pelibatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan, serta pendanaan yang sesuai.
BACA JUGA:TENG! Harga BBM Kompak Naik, Ini Update Harga BBM di Seluruh SPBU Indonesia per 8 Agustus 2023
BACA JUGA:Gak Suka Kotor kotoran, Ini 4 Zodiak Suka Bersih Bersih, Selalu Rapi dan Wangi
Rincian mengenai SOP penanganan Covid-19 akan diatur oleh Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Perpres ini juga menetapkan bahwa obat dan vaksin Covid-19 yang telah diperoleh sebelum status pandemi berakhir tetap dapat digunakan hingga masa kedaluwarsa.
Produk-produk tersebut yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum penetapan berakhirnya status pandemi juga tetap dapat digunakan selama memenuhi standar efikasi, keamanan, dan mutu.