Mendorong Percepatan Participating Interest (PI) Migas

Mendorong Percepatan Participating Interest (PI) Migas

Dr Noviardi Ferzi-dok/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah mengubah ketentuan mengenai penawaran hak partisipasi atau participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas).

Perubahan itu dituangkan lewat Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan memperjelas dan mempercepat implementasi PI yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perubahan ini diharapkan bisa mendorong pendapatan dari sektor migas lebih merata ke daerah-daerah penghasil migas, sekaligus melecut peran aktif BUMD dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

Bicara soal Participating Interest ini bukan hal baru dalam pengelolaan industri hulu migas, hal ini amanat legislasi mengenai pengusahaan migas Indonesia. Amanat yang harus diperjuangkan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Berkas Kasus Suap Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

BACA JUGA:Bagaimana Kelanjutan Kasus Pemalsuan Surat yang Menyeret Nama Syamsudin Direktur PT KBPC? Ini Kata Polda Jambi

Pengalihan PI dipandang sebagai salah satu jalan keadilan fiskal bagi daerah dengan keterbukaan data lifting migas bagi daerah. Sehingga pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil (DBH) yang lebih akurat.

Selain itu bagi daerah pengalihan PI juga dipandang sebagai kesempatan alih pengetahuan dan teknologi serta bisnis proses industri migas kepada daerah.

Partisipasi daerah dalam pengelolaan industri migas ini harus padat modal sehingga dapat mengarahkan perekonomian daerah melalui efek beruntun dari industri migas.

Menelisik tujuan utama PI sebagai sumber pendapatan baru dari hasil dividen usaha pengelolaan hulu migas yang disetorkan melalui BUMD.

BACA JUGA:CPNS Terlanjur Resign? BKN Buka Peluang Bantu Kembali Bekerja Sementara

BACA JUGA:BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran, Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok

Sebelumnya, Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) terus berupaya mendorong pengalihan Participating Interest (PI) melalui badan usaha milik daerah (BUMD) untuk calon penerima PI 10 persen.

Keterlibatan BUMD dalam pengelolaan industri migas ini akan menjadi sumber pertumbuhan baru ekonomi di tiap-tiap daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: