JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pihak keluarga Almarhum Joshua akhirnya buka suara terkait putusan Makamah Agung yang memberikan keringanan hukuman terhadap Ferdy Sambo CS atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua
Makamah Agung dalam putusannya merubah hukuman bagi Ferdy Sambo CS. Dimana hukuman Ferdy Sambo yang awalnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup.
Juga hukuman untuk terdakwa lainnya seperti Putri Candrawarhi, Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal menjadi 10 tahun.
Menanggapi hal ini, Ayah Brigadir Joshua, Samuel Hutabarat Joshua mengaku sangat kecewa. Dirinya juga beranggapan bahwa proses Kasasi di MA sangat cepat dan terkesan ditutup tutupi.
BACA JUGA:Jelang HUT ke-78 RI, Wali Kota Jambi Syarif Fasha Bagikan Bendera Gratis ke Pengendara
BACA JUGA:Ekspedisi Merah Putih Atap Sumatera Dimulai, Kapolda Jambi: Hargai Alam di Kerinci
"Tentunya saya dan keluarga sangat kecewa. Kami sangat terkejut tiba tiba ada keputusan ini dari MA. Saya saja tahu adanya putusan ini dari salah satu Media yang menghubungi saya untuk meminta tanggapan saya terhadap hal ini. Kalau tidak, kami juga tidak tahu mengenai keputusan ini,"bebernya saat dihubungi jambi-independent.co.id.
Ayah Joshua juga mempertanyakan hal apa saja yang membuat MA merubah dan mengurangi masa tahanan Ferdy Sambo CS. Ditambah lagi proses sidang yang tertutup dan terkesan terburu buru. Sementara pihak keluarga sendiri tidak mengetahui adanya sidang tersebut.
"Kami tidak mengetahui proses di MA ini kok tiba tiba ada langsung keputusan ini. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Dan ini sangat berbeda jauh dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi di Jakarta yang begitu transparan dan terbuka untuk umum. Jadi masyarakat terutama kami dari pihak keluarga juga bisa mengambil suatu pembelajaran hukum di dalamnya. Dan masyarakat pun juga bisa banyak belajar dari kasus ini,"ujarnya.
Dikatakan Ayah Joshua bahwa hal ini tentunya bertolak belakang dengan permintaan Presiden Jokowi yang meminta agar penanganan kasus ini terbuka dan transparan.
BACA JUGA:Ini Desain Baru Ujian Praktik SIM C, Angka 8 dan Zigzag Gak Ada Lagi
BACA JUGA:Gak Nyangka! Ini 9 Manfaat dan Khasiat Rebusan Air Daun Kelor Dicampur Madu, Sudah Pernah Coba?
"Ini nampaknya sangat tertutup . Sedangkan Pak Presiden Pak Jokowi sudah empat kali di awal persoalan ini mengutarakan bahwa kasus ini harus terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi ini seolah-olah ada apa ini kok tiba-tiba keputusan dibacakan ya itu yang buat kita kecewa. Kami juga tidak tahu apa alasan MA merubah vonis hukuman menjadi lebih ringan. Alasannya karna A, B..atau apa itu tidak jelas,"ujarnya.
Lalu, apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh keluarga? Samuel Hutabarat mengaku terlebih dahulu akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum. Sehingga jalur yang ditempuh bisa sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Selanjutnya kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum. Karena kami kan tidak begitu memahami masalah hukum. Sehingga nanti kita bisa berdiskusi membahas ini bersama keluarga dan tim kuasa hukum agar bisa mendapatkan putusan yang sebaik baiknya,"ujarnya. *