JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Denny Indrayana dal waktu dekat harus bersiap siap untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Hal ini terkait dugaan hoax putusan MK yang diucapkannya di media beberapa waktu lalu. Ucapan yang disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut sempat membuat gaduh karena menyampaikan mengenai putusan MK sebelum MK memberikan putusan secara resmi. Apalagi, putusan MK yang disampaikannya tersebut adalah hoax.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023 mengatakan bahwa Bareskrim Polri segera memanggil Denny Indrayana tersebut untuk dimintai keterangan.
"Nanti dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita undang untuk melakukan klarifikasi dulu terhadap perkaranya," ujarnya.
BACA JUGA:Terlihat Selalu Happy, Ini 5 Zodiak Paling Riang Gembira Meski sedang Banyak Masalah
BACA JUGA:Penyerahan SK PPPK Kemenag 2022 akan Dilakukan Serentak se-Indonesia, Cek Tanggalnya di Sini
Hanya saja memang menurutnya, Denny saat ini tidak sedang berada di Indonesia sehingga pihaknya sesegera mungkin meminta Denny datang ke Indonesia
"Kebetulan yang kami tahu Bapak Denny Indrayana keberadaannya ada di Australia ya," tambahnya.
Selain akan memanggil dan memeriksa Denny Indrayana, Bareskrim Polri juga telah memeriksa 16 saksi terkait kasus ini.
Dari 16 orang tersebut, 6 orang diantaranya merupakan saksi ahli. Namun dirinya tidak menjelaskan siapa saja saksi-saksi yang sudah diperiksa itu.
BACA JUGA:ATJ Tarik Satgas, Malam Ini 1 Angkutan Batu Bara Terguling, Warga Paal 11 Sweeping
BACA JUGA:Terdampak Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi, Besok Kuburan di Sebapo Dibongkar
"Untuk saksi, di kami kurang lebih saksi ahli sudah 6 yang kami periksa. Kemudian saksi lainnya kurang lebih 10. Sudah 10 [saksi yang diperiksa]," tutur Adi.
Sebelumnya, Pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoax terkait adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemilik akun tersebut dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Andi Windo Wahidina.