MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 307 napi di Lapas Kelas II Muara Bungo diusulkan dapat remisi HUT RI ke 78 tahun.
Kalapas Bungo, Ismail melalui Kasubsi Registrasi dan Bim Kemas Edi Suryatno mengatakan, syarat mendapatkan usulan remisi umum tersebut diperuntukan bagi para napi yang telah berkelakuan baik.
Juga ke depan tidak akan melakukan pelanggaran di Lapas Kelas II B Muara Bungo.
“Kami usulkan berjumlah 307 orang untuk mendapatkan remisi tahun 2023 di HUT RI Ke-78,"ujar Edi Suryatno diruang kerjanya pada Kamis, 10 Agustus 2023.
BACA JUGA:Sebulan, Perputaran Uang di Situs Judi Online Capai Rp2,2 Triliun, Kominfo Gandeng Polri
BACA JUGA:Berkas Emboy, Kasus Popo Barbie Masuk Tahap Dua di Kejaksaan Negeri Kerinci
Adapun napi yang mendapatkan remisi adalah dari kasus pidana narkoba sebanyak 187 orang, pidana korupsi 2 orang dan pidana umum 118 orang.
Dari 307 narapidana penerima sebanyak RU I ada 86 orang menerima remisi 1 bulan, 68 orang menerima remisi 2 bulan, 72 orang menerima remisi 3 bulan, 53 orang menerima remisi 4 bulan.
Dan penerima remisi 5 bulan berjumlah 21 orang, penerima remisi 6 bulan berjumlah 5 orang, dan RU II penerima remisi 1 bulan berjumlah 2 orang.
Syarat yang bagi nara pidana mendapatkan remisi pertama telah mempunyai keputusan atau inkrah. Kedua, berkelakuan baik dan sudah menjalin 6 bulan massa pidana.
BACA JUGA:Pengamat Minta Gubernur Jambi Hati-hati Rekomendasikan Pj Bupati dan Pj Wali Kota di Jambi
BACA JUGA:5 Shio Pintar Lihat Peluang Bisnis, Cuan Mengalir Tiap Hari, Usaha Lancar Jaya
Dari usulan tersebut sudah dikirim ke Kemenkumham.
“Narapidana yang kami usulan mendapatkan remisi sudah sesuai persyaratan dan penyerahan remisi itu,"ujarnya.
Nantinya remisi akan diumumkan tepat pada HUT RI tanggal 17 Agustus tepat pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia.