JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pandemi Covid-19 telah mendorong lonjakan penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol) dengan limit besar.
Pinjol ini memberikan masyarakat lebih banyak pilihan untuk mendapatkan dana tunai dalam situasi keuangan yang sulit.
Namun, perlu diingat bahwa ada aplikasi pinjol yang legal dan ada juga yang ilegal. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan layanan pinjaman online alias pinjol.
Aplikasi pinjol umumnya menawarkan beragam limit dan tenor pinjaman yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.
BACA JUGA:Pemkab Tebo Usulkan 395 PPPK tahun 2023
BACA JUGA:Waduh! Status Cagar Budaya Gak Ngaruh, Pencari Benda Purbakala Masih Rambah Kawasan Suak Kandis
Namun, agar Anda tidak terjerat dalam hutang yang sulit dilunasi, penting untuk menggunakan pinjol dengan bijaksana.
Berikut adalah daftar beberapa pinjol resmi dengan limit besar yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. Klik ACC
Klik ACC adalah aplikasi pinjol yang bekerjasama dengan bank besar seperti BCA. Aplikasi ini menawarkan limit pinjaman bervariasi mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp600.000.000.
Proses pengajuan dilakukan secara online dengan dokumen seperti KTP, NPWP, kartu keluarga, dan rekening koran.
BACA JUGA:Mengapa Anak-Anak Disuruh Pulang ke Rumah Sebelum Maghrib?
BACA JUGA:Selena Gomez Pamerkan Gaya Seksi di Unggahan Instagram Terbarunya
2. Investree P2P Lending
Investree P2P Lending adalah aplikasi pinjol yang telah mendapatkan izin dari OJK. Aplikasi ini menawarkan pinjaman dengan limit mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp2 miliar.