MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo beberapa pekan ini dihebohkan dengan kabar oknum Kepala Desa (Kades) diduga berselingkuh dengan bendaharanya sendiri hingga hamil.
Camat VII Koto Ilir, Asbahani saat dikonfirmasi belum berani membenarkan hal tersebut, namun dirinya mengaku dengan beredarnya kabar itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi.
Sejumlah pihak terkait, kata Asbani sudah dipanggil. Seperti Sekretaris Camat VII Koto Ilir, kemudian Kasi Pemerintahan VII Koto Ilir, Ketua Lembaga Adat (Lam) VII Koto Ilir, Sekertaris LAM VII Koto Ilir, Sekertaris Desa (Sekdes) Pasir Mayang, Ketua BPD Desa Pasir Mayang dan Ketua LAM Desa Pasir Mayang.
"Kita sudah panggil pihak-pihak terkait untuk konfirmasi terkait Pemberitaan Dugaan Pelanggaran Asusila Kades Pasir Mayang,” kata Asbahani dikonfirmasi via ponselnya.
BACA JUGA:Bukit Khayangan, Tempat Wisata Menarik di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
BACA JUGA:7 Zodiak Perempuan dengan Garis Tangan Sukses dan Kaya
Asbani juga menjelaskan bahwa pertemuan itu dilakukan pada Sabtu (13/8) di rumah dinas Camat VII Koto Ilir.
Ini untuk membetuk pelaksanaan sidang adat soal dugaan perbuatan asusila oknum Kepala Desa.
Untuk itu, dirinya meminta masyarakat menahan diri dan tidak membuat kegaduhan sambil menunggu hasil sidang adat yang akan dilaksanakan pada Minggu (13/8) malam.
"Sidangnya malam ini, hubungi saya Senin untuk hasilnya. Yang jelas kita masih menunggu hasil sidang malam ini,” kata dia.
BACA JUGA:Ini Daftar Pinjol Resmi OJK, Bisa Tarik Uang dengan Limit Besar
BACA JUGA:Pemkab Tebo Usulkan 395 PPPK tahun 2023
Pemerintah Resmikan Pasal Kumpul Kebo
Pemerintah telah meresmikan aturan baru terkait kohabitasi alias kumpul kebo yang disahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, secara praktiknya beleid ini mulai berlaku pada 2026 atau tiga tahun sejak ditetapkan Januari lalu.