BACA JUGA:Ini Gelar Baru Kate Middleton yang Diterima dari Raja Charles
Yasona mengatakan, bahwa pasal kumpul kebo di KUHP baru itu sempat memicu kontroversi karena dinilai menyangkut ranah privasi.
"Pasal kohabitasi (kumpul kebo) tidak dimaksudkan untuk itu, ujarnya.
Menurut Yasona, kohabitasi perlu diatur agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan bebas menangkap pelaku kumpul kebo.
"Kohabitasi yang dimaksudkan bukanlah kita juga bebas-sebebasnya menangkap orang, ada batasan, itu adalah delik aduan," terangnya.
BACA JUGA:Golkar, PKB dan PAN Dukung Prabowo, Ini Perintah untuk Kader Gerindra di Provinsi Jambi
BACA JUGA:Pria dengan Zodiak Ini Ambisius Dalam Menaklukkan Wanita Pujaan
"Yang bisa mengadukan adalah orang tua, anak, istri, suami," imbuhnya.*