JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Bunut yang berada di desa Markanding Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi diduga membuang limbah pabrik ke sungai.
Limbah cair yang dibuang tersebut mengalir deras ke Sungai sehingga air sungai berubah seketika menjadi hitam pekat.
Pihak perusahaan diduga sengaja membuang limbah tersebut ke sungai. Mereka diduga sengaja membuat aliran air seperti parit untuk mengalirkan air hitam pekat tersebut.
Selain mengakibatkan air menjadi hitam pekat, ratusan ikan yang hidup di sungai tersebut menjadi mati. Ikan-ikan tersebut mengambang dipermukaan air dengan kondisi sudah membusuk.
BACA JUGA:Cek Disini Nama-nama Daftar Caleg Sementara Anggota DPRD Kota Jambi
BACA JUGA:Begini Keseharian Tersangka Terorisme yang Merupakan Karyawan PT KAI : Berbaur dan Terbuka
Kepala Desa Markanding, M Adam ketika dikonfirmasi menyebut, ulah perusahaan tersebut sudah dua kali melakukan pembuangan limbah ke sungai.
"Yang sebelumnya sudah lama, itu sudah diambil tindakan oleh instansi terkait. Sekarang mereka buang lagi," kata M Adam baru-baru ini.
Kata Adam, masyarakat sangat dirugikan dengan ulah nakal pihak perusahaan. Banyak masyarakat yang mata pencariannya sebagai pencari ikan terpaksa menganggur karena ikan yang bakal ditangkap sudah mati akibat terkontaminasi oleh limbah tersebut.
Dia berharap pemerintah dan instansi terkait bisa menindak tegas ulah perusahaan nakal ini.
BACA JUGA:Update Harga Emas Pegadaian Hari Minggu 20 Agustus 2023, USB dan Antam Turun hingga Rp 3.000
BACA JUGA:Kapal Motor Bermuatan Penumpang dan Barang dari Tanjab Timur Hilang Kontak Menuju Kepri Ditemukan
"Kami minta perusahaan ditindak tegas. Jika perlu aktivitas perusahaan ditutup," kata Adam lagi.
Membuang limbah cairan pada lingkungan merupakan pelanggaran berat. Ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai larangan membuang limbah di sungai, Salah Satunya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut, jika terbukti dengan sengaja membuang limbah ke lingkungan, maka yang bersangkutan akan dihukum penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.