MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiyah jelaskan dua nama bakal calon legeslatif (Bacaleg), di Kabupaten Tebo yang masih menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.
Mereka adalah Kepala Desa Sumbersari, Sunoto dan Kepala Desa Wanareja, Molina Gautami yang mendaftar bacaleg dari PDIP.
Keduanya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dengan nomor urut 3 dan 4 untuk daerah pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Tebo.
Atiul Fuadiyah menyebut dari hasil pencermatan dokumen Bacaleg telah menyerahkan surat pernyataan mundur dari jabatan Kades.
BACA JUGA:5 Shio yang Paling Mandiri dan Gak Suka Ketergantungan dengan Orang Lain
BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Sensitif, Mudah Nangis dan Tersinggung
"Surat bersedia mengundurkan diri sebagai kades dilampirkan pada dokumen yang disampaikan," kata Atiul.
Atiul mengatakan kedua Bacaleg dari partai berlogo banteng tersebut setelah dinyatakan MS telah diumumkan sebagai daftar calon sementara (DCS) dengan Bacaleg lainnya.
"Kita umumkan melalui media massa, pada tahap ini ada tanggapan dari masyarakat," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil pencermatan KPU Tebo untuk sampai saat ini menyatakan 162 Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Hadiri Pembukaan ToT dan ToC dari OJK Jambi
Sementara yang memenuhi syarat (MS) berjumlah 330 Bacaleg, dari 17 Partai Politik Parpol yang mengajukan Bacaleg hingga perbaikan dokumen.
"Ini kita kumpulkan dari pengajuan awal, di mana pengajuan awal itu sebanyak 531 Bacaleg yang diajukan. Sampai hari ini tinggal 492," pungkasnya.*