Selanjutnya, kedua tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:Kisah Pedagang yang Dapat Untung Banyak Setelah Amalkan Doa ini
BACA JUGA:Tuduhan Tak Terbukti, YPJ akan Ambil Upaya Hukum
"Pungkas Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Jeki Noviardi. *