JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup telah menarik perhatian publik.
Alasan di balik keputusan tersebut ternyata berkaitan dengan pertimbangan tentang jasa dan riwayat hidup Sambo.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua telah terbukti.
Namun, MA berpendapat bahwa hukuman pidana mati terhadap Sambo tidaklah adil. Majelis kasasi menganggap bahwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam kasus ini.
BACA JUGA:Ternyata, Zodiak Ini Paling Ditakuti karena Kejujurannya
BACA JUGA:Kebakaran di Nipah Panjang Tanjab Timur, Kerugian Hingga Ratusan Juta
Mengutip dari situs MA, pertimbangan putusan itu merujuk pada amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Di situ disebutkan, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat baik dan buruk dari Terdakwa. Dengan demikian, faktor riwayat dan keadaan sosial Sambo tetap harus diperhitungkan.
Ferdy Sambo memiliki sejarah pengabdian yang panjang dalam lingkup Polri. Ia telah mengabdi sebagai anggota kepolisian selama puluhan tahun dan pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Majelis Hakim menekankan bahwa riwayat hidup dan kontribusi sosial Sambo, termasuk dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum, harus menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam putusan hukuman.
BACA JUGA:Gampang Khawatir, 8 Zodiak Perempuan ini Sering Panik Berlebihan
BACA JUGA:PPPK 2023, Pemkot Jambi Buka 2.928 Formasi
Sambo juga telah secara tegas mengakui kesalahannya dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.
Sikap ini selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.
Pada akhirnya, pertimbangan tersebut membawa majelis kasasi MA untuk memutuskan agar hukuman pidana mati yang semula dijatuhkan kepada Ferdy Sambo direvisi menjadi hukuman penjara seumur hidup.