JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani besaran uang pulsa bulanan PNS pada 2024 mendatang.
Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 April 2023 di Jakarta.
Pada Lampiran I, salah satu poin dijelaskan tentang paket dan komunikasi.
Poin tersebut menyebut uang pulsa bulanan PNS untuk pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara untuk per orang/bulan, yakni Rp 400.000.
BACA JUGA:Untung Terus, 5 Shio Punya Bisnis Sukses, Selalu dapat Keuntungan dan Laba Besar
BACA JUGA:Inspeksi Posko di Lapangan, Danrem 042/Gapu Cek Langsung Water Intake Sungai Batanghari Milik PT WKS
Selanjutnya untuk pejabat setingkat eselon III/yang setara ke bawah, akan mendapat uang pulsa bulanan sebesar Rp 200.000 per orang/bulan.
Hampir semua lapisan masyarakat memerlukan paket data dan komunikasi, termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Khusus untuk PNS, uang pulsa bulan mereka sudah diatur sedimikian rupa termasuk untuk tahun depan, 2024.
Uang pulsa bulanan PNS masuk dalam tunjangan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Tak Gentar dengan Cibiran, Ini 8 Shio yang Punya Tekad Kuat Meraih Impian
BACA JUGA:Cara Mudah dan Cepat Top Up Saldo DANA di Alfamart
Dijelaskan, bahwa pada Pasal 1 PMK itu Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 adalah biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negera/lembaga Tahun Anggaran 2024.
Di Pasal 2 disebutkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 untuk sebagai (a) batas teritnggi dan atau (b) estimasi.
Kemudian di Pasal 3 Ayat 1 disebutkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bahwa bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.