JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat dengan praktik yang merugikan.
Tidak hanya memberlakukan bunga yang tinggi, tetapi juga dilaporkan adanya aksi kekerasan saat melakukan penagihan kepada para peminjam.
Situasi ini mengundang keprihatinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran pinjol dengan syarat yang mudah dan proses cepat, namun tidak memiliki izin resmi.
Kasus-kasus pinjol ilegal yang merugikan masyarakat semakin menunjukkan urgensi untuk menghindari peminjaman dari sumber yang tidak terpercaya.
OJK telah mempublikasikan daftar pinjol resmi yang berizin pada tahun 2023, sebagai upaya untuk membantu masyarakat memilih penyedia layanan pinjol yang aman dan terpercaya.
BACA JUGA:Banyak Manfaat Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur
BACA JUGA:3 Zodiak yang Suka Mengancam Orang Lain, Sifatnya Kadang Pendendam
Daftar pinjol legal yang diakui oleh OJK mencakup sejumlah platform, antara lain:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya - http://findaya.co.id