Waspada, Ini Ciri Ciri Pinjol Pinjol Ilegal, Kenali Perbedaannya..

Jumat 01-09-2023,12:35 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Surya Elviza

Ciri-ciri Pinjol Ilegal atau tidak Resmi dari OJK

- Tidak Terdaftar di OJK

- Penyamaran Identitas

- Informasi yang Tidak Transparan

- Tidak Memiliki Kebijakan Privasi

- Metode Penagihan yang Tidak Sesuai

Beberapa warga sangat terbantu dan proses transaksi berjalan lancar, namun tidak pula sedikit yang menjadi korban dari layanan Pinjol tersebut. 

Itu dikarenakan layanan Pinjol yang dilakukan oleh individu, kelompok atau perusahaan tersebut ada yang ilegal atau tidak resmi. 

Tujuan layanan semata untuk keuntungan pribadi dengan menghalalkan semua cara, walaupun merugikan orang lain.

Pada dasarnya, pinjaman online di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK/2018 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). 

BACA JUGA:September Ceria, Ini 3 Shio Beruntung dan Penuh Rezeki di September 2023, Apakah Kamu Termasuk?

BACA JUGA:16 Pengurus SMSI Provinsi Jambi Bertolak dari Bandara SMB II, Jelajahi Malaysia

POJK ini mengatur berbagai aspek terkait Pinjol, mulai dari persyaratan usaha, proses pengajuan izin, hingga tata cara pengawasan oleh OJK.

OJK menyatakan bahwa penyelenggara Pinjol harus memiliki izin usaha dari OJK, dan wajib melaporkan kegiatan serta perkembangannya secara berkala. 

Selain itu, OJK juga menetapkan batasan maksimal pinjaman yang dapat diberikan oleh penyelenggara Pinjol, yakni sebesar IDR 2 miliar per peminjam. *

 

Kategori :