Anda Wajib Tahu, Terjerat Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar, Ini Ketentuannya

Selasa 05-09-2023,10:17 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Surya Elviza

BACA JUGA:Kebakaran Lahan Terjadi di Sungai Itik Tanjab Timur, Pemadaman Gunakan Water Bombing

BACA JUGA:Honda Sinsen Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2023

1. Abaikan penawaran melalui WA dan SMS 

Apabila ada tawaran pinjaman melalui pesan WhatsApp ataupun SMS sebaiknya diabaikan saja. OJK sendiri melarang pelayanan jasa keuangan untuk menghubungi nasabah melalui jalur pribadi.

2. Kewajiban harus dijalani. 

Ketika Anda sudah berani utang, artinya kamu juga harus berani membayar hingga lunas. Artinya sebelum Anda memutuskan menjadi debitur salah satu Pinjol, maka Anda sudah memiliki kemampuan bayar. 

3. Waspada terhadap tindakan phishing

Anda hendaknya jangan mengklik tautan atau unduh aplikasi dari sumber yang tidak dikenal atau tidak terpercaya. *

 

 

Artikel ini juga tayang di rakyat Bengkulu.com

Dengan judul pinjol ilegal abaikan dan tidak perlu dibayar ini ketentuan dan penjelasan lengkapnya

 

 

 

 

Kategori :