Dia juga menekankan bahwa masyarakat perlu berhati-hati agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal yang dapat mengakibatkan masalah finansial yang serius.
BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Tidak Mau Berhutang: Cermat dengan Uang Mereka
BACA JUGA:12 Aplikasi Pinjol Cepat Cair dan Terpercaya dengan Limit Rp15 Juta, Cek di Sini
Agus menambahkan bahwa total pinjaman sebesar Rp103,21 miliar yang telah tercatat berasal dari pinjol yang memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK.
Dia juga menyatakan bahwa satu orang dapat memiliki lebih dari satu akun di berbagai aplikasi pinjol, dan oleh karena itu, penting untuk selalu meminjam dari pinjol yang legal dan terpercaya.
"Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami keuangan formal, termasuk tentang pinjol, melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen. Kami juga menerima banyak pengaduan dari masyarakat Jambi terkait hal ini," ungkapnya.
Dengan upaya edukasi dan perlindungan yang dilakukan oleh OJK Jambi, diharapkan masyarakat akan lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online dan memilih pinjol yang aman dan legal untuk kebutuhan finansial mereka.
BACA JUGA:Cek! Tabel Angsuran KUR Mandiri 2023 Lengkap dengan Syarat Pengajuan
Hal ini akan membantu melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan pinjol ilegal. *