JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal ternyata juga memakan korban di Provinsi Sumatera Selatan (Sumesl).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatra Bagian Selatan (OJK Sumbagsel) mengungkapkan bahwa sepanjang Januari 2021 hingga Agustus 2023, mereka telah menerima sebanyak 2.190 aduan dari konsumen.
Ribuan aduan dari konsumen ini, terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala OJK Regional Sumbagsel, Untung Nugroho, menjelaskan bahwa aduan-aduan ini mencakup berbagai masalah terkait layanan pinjol ilegal yang menjadi perhatian masyarakat.
BACA JUGA:Kota Jambi Berasap, Dinas Pendidikan Keluarkan Edaran untuk Sekolah, Ini Isinya
BACA JUGA:Wuih! Segini Total Pinjaman Warga Jambi ke Pinjol Berdasarkan Catatan OJK
Dari data yang dikumpulkan, sekitar 47,5 persen dari aduan tersebut berkaitan dengan perilaku petugas penagihan, 19,8 persen terkait legalitas entitas yang memberikan pinjaman.
Selain itu, sekitar 8,86 persen terkait jumlah tagihan yang diberikan kepada konsumen.
Data ini menggambarkan sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh konsumen yang menggunakan layanan pinjaman online ilegal.
Lebih lanjut, Untung Nugroho mengungkapkan bahwa aduan-aduan ini berasal dari berbagai wilayah di Sumsel.
BACA JUGA:Merasa Dirugikan, PT SMA Larang PT KBPC Lakukan Hauling Batu Bara di Jalan Dusun Tebat
Kota Palembang, sebagai ibu kota provinsi, menyumbang jumlah terbanyak sebesar 67,9 persen dari total aduan, diikuti oleh Kabupaten Muara Enim sebesar 4,52 persen, dan Kota Prabumulih sebesar 4,34 persen.
Menurut Untung, data ini mencerminkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami legalitas entitas yang menawarkan pinjaman online.
Akibatnya, ketika menghadapi kebutuhan mendesak, mereka cenderung memilih menggunakan layanan pinjaman online ilegal, tanpa menyadari risiko yang lebih besar yang mungkin harus mereka hadapi.