JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Beberapa hari ini santer dikabarkan sebuah skema yang menawarkan pinjaman dengan gampang.
Bernama Pinjaman Pribadi (Pinpri), peminjam dalam aktivitas itu 'hanya' disyaratkan oleh pelaku untuk melampirkan data pribadi.
Namun, tahukah anda bahwa konsekuensi dari pinpri bisa berbuntut panjang?
Berikut Fakta-fakta Pinjaman Pribadi:
1. Data Pribadi Viral Karena Pinpri
BACA JUGA:Jasa Raharja Kembali Borong 4 Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2023
BACA JUGA:Kapolda Jambi Ikuti Apel Evaluasi Penanganan Karhutla di Wilayah Sumbagsel Tahun 2023
Berdasarkan keterangan Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI).
Sejumlah berkas yang diminta bakal diminta kepada calon peminjam adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akun media sosial.
Kemudian, foto profil WhatsApp penjamin, nametag pekerjaan, hingga lokasi real time peminjam.
Jika peminjam gagal atau lambat membayar, berbagai informasi pribadi itu pun bakal disebar pelaku pinpri di media sosial.
Hal ini tentu akan merugikan peminjam secara pribadi, sanak keluarga, dan orang-orang sekitar.
2. Sama Dengan Rentenir
Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan Pinpri tidak ada bedanya dengan rentenir.
Berbeda dengan pinjol, kerugian masyarakat terhadap pinpri pun tidak tergolong dalam undang-undang keuangan karena tergolong perorangan atau bersifat pribadi.