Tak Bayar Pembelian 7 Ton Beras Senilai Rp360 Juta, IRT di Merangin Diamankan Polsek Lembah Masurai

Sabtu 09-09-2023,12:02 WIB
Reporter : Ali Amin
Editor : Gita Savana

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan  Lembah Masurai harus diamankan Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai Polres Merangin pada Kamis 7 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

Seorang ibu muda (IRT) itu dengan inisial SY (30) yang merupakan warga  Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.

SY diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Masurai berdasarkan laporan polisi dari korban yakni Suparto (51) yang merupakan warga Rt 01, Rw 01, Dusun 1, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu - Lampung.

Dari data yang berhasil dirangkum, Kejadian itu berawal pada hari Sabtu, 2 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Peringati Hari Olahraga Nasional, Polda Jambi Gelar Kejuaraan Bola Voli Kapolda Jambi

BACA JUGA:Gak Bikin Stress, Ini Manfaat Memakai Pinjol Bunga Rendah, Lebih Cepat Lunas

Dimana saat itu tersangka SY menghubugi korban melalui Hand Phone (HP) dengan maksud memesan beras kepada pelapor sebanyak 7 (tujuh) ton.

Setelah beras dikirim beserta nota pengiriman dan diterima oleh tersangka, kemudian tersangka tidak membayarkan uang hasil penjualan beras tersebut, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp360.000.000.

Sementara itu, Kapolsek Lembah Masurai IPTU Rezi Darwis saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa sebelumnya pada  Senin 14 Agustus 2023 lalu mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peristiwa penipuan dan atau penggelapan.

Setelah mendapat laporan tersebut lanjutnya, dirinya memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan perihal laporan tersebut.

BACA JUGA:7 Aplikasi Pinjol Tanpa Jaminan yang Bisa Cair dalam 5 Menit, Limit Rp20 Juta!

BACA JUGA:6 Zodiak Perempuan yang Paling Elegan, Sulit Direndahkan Orang Lain

"Setelah kita lakukan penyelidikan ditemukan fakta adanya unsur tindak pidana, sehingga tersangka langsung diamankan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek.

"Namun demikian kami tetap membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian. Kita juga menyerahkan kepada kedua belah pihak bagaimana menyelesaikan persolan tersebut," ujar Kapolsek.

Akibat perbuatan tersebut kata Kapolsek, tersangka  saat ini harus diamankan disel tahanan Polsek Lembah Masurai karena telah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Kategori :