Ini Reaksi Dewan Pers ke Kejagung, Terhadap Kasus yang Menimpa Direktur Pemberitaan JakTV

Kejaksaan Agung menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar.
Tian Bahtiar terjerat kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025.
Kemarin, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.
BACA JUGA:Seru Nih! Begini Jadinya kalau Kapolda Jambi Bertemu dengan Ketua Pemuda
BACA JUGA:Gak Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Manfaat Minum Air Hangat untuk Detoks
Berkaitan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.
2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
3. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.
4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama- sama saling menghormati kewenangan masing-masing.
BACA JUGA:Target Rajai Asia, Ketangguhan CBR Series Jadi Andalan Astra Honda di ARRC 2025
5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: