Teror Kepala Babi ke Tempo, Menkum: Berpotensi Upaya Pecah Belah

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.-ANTARA-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan teror pengiriman kepala babi ke kantor media Tempo.
Menurutnya, insiden ini berpotensi menjadi upaya memecah belah antara pemerintah dan masyarakat melalui media.
"Siapa tahu itu bagian untuk memecah belah kita, ya kan kita tidak tahu sumbernya. Karena itu, silakan aparat untuk menyelidiki ya," kata Menkumham Supratman Andi Agtas, dalam wawancara di Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.
Pernyataan Menkum ini sejalan dengan desakan Dewan Pers yang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror.
BACA JUGA:Lebaran Nyaman dan Transaksi Lancar, BRI Jamin Keandalan E-Channel
BACA JUGA:Telkomsel Bagikan THR Lebaran Miliaran Rupiah untuk Pemenang Grand Prize Program Digosok Hepi
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa teror seperti ini tidak boleh dibiarkan berulang.
"Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang," ucap Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.
Dewan Pers menyayangkan insiden teror yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, pada Kamis 20 Maret 2025.
Ninik Rahayu menegaskan bahwa kemerdekaan pers dilindungi undang-undang dan teror terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan.
BACA JUGA:5 Kelebihan Utama Bodimax Running Pad: Solusi Praktis untuk Olahraga di Rumah
"Wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan," tegas Ninik.
Dewan Pers menganjurkan Tempo untuk melaporkan insiden teror ini kepada aparat keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: