Jangan Sampai Salah, ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Minggu 10-09-2023,15:03 WIB
Editor : Rizky

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dikutip dari berbagai sumber, kemudahan membuat situs web aplikasi, mengirimkan pesan melalui SMS, media sosial jadi salah satu faktor pelaku Pinjol masih merajalela. 

Sekalipun di dalam negeri sudah dilakukan pemblokiran server, ada ditemukan pelaku pinjol ilegal yang menggunakan server luar negeri. 

Kemudian juga tingkat literasi masyarakat Indonesia masih rendah terkait pinjol, sehingga dengan Iming-iming bunga yang rendah, persyaratan mudah, hingga proses pencairan dana yang cepat menjadi alasan mengapa banyak orang tergiur pinjol ilegal. 

Penting untuk diketahui bahwa setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

BACA JUGA:Langkah-langkah cara Aktifkan DANA Paylater, Lengkap dengan Syaratnya

BACA JUGA:7 Zodiak Perempuan yang Menginspirasi Banyak Orang: Pesona Kepemimpinan dan Kebijaksanaan

Oleh karena itu, masyarakat diharap bisa membedakan pinjol ilegal dan legal. 

Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman sangat mudah, bunga dan denda yang diberikan pinjol ilegal tidak terbatas, alamat kantor tidak jelas, pihak pinjol ilegal mengakses seluruh data di ponsel seperti kontak, galeri, histori call.

Lalu pihak pinjol ilegal biasanya menagih dengan menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video identitas pengurus. 

Cara Cek Pinjol 

Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Dilansir dari laman indonesiabaik.id., cara mengecek pinjol legal bisa dilakukan dengan 3 cara. Apa saja?

Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

Kategori :