Jangan Sampai Salah, ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Minggu 10-09-2023,15:03 WIB
Editor : Rizky

BACA JUGA:Tanpa Bantuan Apa-apa, Bisa Dapatkan Saldo DANA Gratis hari ini

BACA JUGA:Polres Tebo Berhasil Bekuk Tersangka Pembunuh di Desa Medan Seri Rambahan Kabupaten Tebo

WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 

Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 

Ketik nama pinjol yang ingin dicek. 

Misalnya "pinjol.com"

Kemudian kirim pesan

BACA JUGA:Sambut Tahun Politik, Bawaslu Tanjab Timur Paparkan Mekanisme Publikasi

BACA JUGA:Lengkap! Ini Cara dan Syarat Pinjam Uang KUR BRI 2023, Bisa Cair Rp50 Juta hingga Rp500 Juta

Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Kategori :