BACA JUGA:Tanpa Bantuan Apa-apa, Bisa Dapatkan Saldo DANA Gratis hari ini
BACA JUGA:Polres Tebo Berhasil Bekuk Tersangka Pembunuh di Desa Medan Seri Rambahan Kabupaten Tebo
WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
Misalnya "pinjol.com"
Kemudian kirim pesan
BACA JUGA:Sambut Tahun Politik, Bawaslu Tanjab Timur Paparkan Mekanisme Publikasi
BACA JUGA:Lengkap! Ini Cara dan Syarat Pinjam Uang KUR BRI 2023, Bisa Cair Rp50 Juta hingga Rp500 Juta
Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.