Anda Wajib Tahu, Ini Pengertian dan Jenis Pinjol, Yuk Jadi Nasabah Cerdas

Selasa 12-09-2023,08:39 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Surya Elviza

1. Pinjaman online dana tunai

Kredit yang menawarkan pinjaman dana langsung cair ke bank pribadi. Tanpa jaminan atau agunan dan dapat digunakan untuk beragam jenis kebutuhan.

2. Pinjaman online cicilan tanpa kartu kredit

Merupakan pinjaman online tanpa kartu kredit yang dikhususkan untuk pembelian barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, handphone, laptop, dan lain-lain.

3. Pinjaman online dana usaha

Pinjaman online yang dikhususkan untuk pembiayaan usaha atau sebagai modal. Biasanya digunakan untuk UMKM atau bagi para pengusaha yang mengalami keseulitan mengajukan pinjaman modal ke bank.

BACA JUGA:Bye Bye Mantan, Ini 6 Zodiak Cepat Move On Dari Patah Hati, Gak Mau Bersedih Lama Lama

BACA JUGA:PLN Kerja Sama dengan Perusahaan Korea Siapkan Implementasi Teknologi CCUS di PLTU

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Pinjol Legal

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ciri-ciri pinjol legal seperti di bawah ini:

1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

2. Terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

3. Pengajuan pinjaman yang ada akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang ada (maksimal 90 hari) akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman ke situs, aplikasi, atau platform fintech yang lain.

Kategori :